iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sejumlah pengusaha sarang burung Walet di Tebo banyak yang tidak membayar Pajak Penghasilan (PPH).

Kurangnya kesadaran para pengusahawa sarang burung walet di tebilo tersebut langsung dikatakan Kepala Bakeuda Tebo, Nazar Efendi melalui Kasubid Penagihan Pajak, Amsar, SE.

Padahal Kata Amsar, wajib pajak tersebut sudah diatur dalam UU no 28 tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Tebo no 12 tahun 2010 tentang, pajak retribusi termasuk sarang burung walet.

"Banyak yang tidak bayar, hanya ada segelintir pengusaha sarang walet yang punya kesadaran, padahal sudah ada aturannya di UU dan Perda yang mewajibkan para pengusaha untuk membayar pajak ke kas daerah untuk meningkatkan PAD Tebo," ungkapnya.

Kebanyakan para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Tebo kata Amsar, tidak mau jujur dengan hasil. bahkan para pengusaha ini selalu berasalan kalau usaha dari sarang burung walet miliknya belum maksimal dan menghasilkan.

"Sempat kita datangi, tapi banyak yang tidak jujur dan mengeluhkan belum dapat hasil," singkatnya. (bjg)


Berita Terkait



add images