iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Tiga pelaku pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ketiganya yakni Rudi Effendi, Mat Rifai dan Aris Ahmad dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Terlebih hal tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Jaksa Teti, Kamis (11/7) di PN Jambi.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yandri Roni, para terdakwa mengaku pengolahan minyak tersebut dilakukan dengan cara dipanaskan menggunakan api melalui pipa besi yang dihubungkan dengan kipas blower.

Setelah dipanaskan selama 1 jam, pipa mengeluarkan minyak jenis bensin. Selanjutnya 5 jam kemudian pipa mengeluarkan minyak tanah dan 4 jam kemudian pipa mengeluarkan solar.

 "Kami sudah biasa melakukan pengolahan minyak ini karena masyarakat sana sudah biasa seperti ini yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.  (scn)


Berita Terkait



add images