iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Sepasang suami istri warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Yayi selaku JPU yang menangani perkara ini menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Yandri Roni, Kamis (11/7), terungkap bahwa kedua terdakwa yakni Tuti Kurnia dan suaminya Adiar Saputra mendapatkan barang haram tersebut dari Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Terdakwa membeli sebanyak 1 paket kecil sabu seharga Rp 700 ribu untuk digunakan berdua di kediamannya. "Saya menghisap 10 hisapan, kemudian bongnya diberikan kepada istri saya. Lalu ia menggunakan sebanyak 5 hisapan," kata terdakwa.

Aksinya terhenti setelah ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi, yang datang kerumahnya. Terdakwa kemudian ditangkap bersama sejumlah barang bukti. (scn)


Berita Terkait



add images