iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Peraturan daerah (Perda) angkutan batubara di Provinsi Jambi akan dilakukan revisi dalam waktu dekat. Hal tersebut menyangkut evaluasi yang dilakukan selama ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan ada beberapa alternatif untuk perubahan perda.

Artinya kita melakukan revisi ulang perda untuk melakukan antisipasi pelaksanaan penegakan  hukum terpadu, katanya.

Karena tujuan awal perda dibuat agar kendaraan yang melintas ini tidak melebihi tonase, kemudian juga mengatisipasi untuk selalu tertib dalam waktu oprasional yang sudah ditetapkan oleh Perda.

Dia menjelaskan, sebenarnya inti persoalan batu bara tersebut dari mulut tambang, apabila ditertibkan dari mulut tambang maka akan efektif.  

Mereka beroprasional dari jam 6 sore sampai dengan jam 6 pagi kalau damp truknya diisi dipagi hari tentu mereka mencari cela berjalan di siang hari, nah sekarang akan kita wacanakan mereka diisi sore hari agar mereka akan berjalan di malam hari, sampainya. (aba/mg5/mg7)


Berita Terkait



add images