iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Warga Kelurahan Tatul Yaman dan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Seberang Kota Jambi menuntut ganti rugi lahan yang dinilai tidak adil. 

Hal itu terkait adanya pelaksanaan proyek pelebaran jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Jambi di kawasan seberang Kota Jambi.

Menanggapi hal ini, Agustyawan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi bahwa penilaian besar kecilnya ganti rugi lahan milik warga dilaksanakan langsung oleh Konsultan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang independent dan tidak terikat oleh siapapun.

Sedangkan Dinas PUPR Kota Jambi hanya membayar berapa besaran ganti rugi sesuai dengan data yang tertera dari konsultan.

 Jadi yang melakukan penilaian itu adalah pihak ketiga yang merupakan konsultan independent. Dalam hal ini adalah KJPP. Merekalah yang menilai,bebernya.

Agus menambahkan, untuk warga lainnya yang ganti rugi lahannya masih belum dibayar, maka akan dibayar pada APBD Perubahan di 2019 ini. 

"Hingga saat ini pelebaran jalan masih kita laksanakan. Bagi warga yang belum mendapatkan ganti rugi di APBD murni, maka akan kita bayar di APBD perubahan tahun ini, pungkasnya.(hfz)


Berita Terkait



add images