iklan Sekda Muarojambi, MHD Fadhil Arief SE.
Sekda Muarojambi, MHD Fadhil Arief SE.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Untuk menegakkan peraturan terkait pemakaian Pakaian Teluk Belango di Kabupaten Muarojambi, Pemkab akan memberikan sanksi kepada ASN yang tak mematuhi Intruksi dari Bupati Muarojambi tersebut.

Hal ini sesuai aturan Bupati Muarojambi tentang kewajiban penggunaan baju teluk belango, Sekda Muarojambi, MHD Fadhil Arief SE saat dikonfirmasi menyebutkan seluruh PNS maupun honorer diwajibkan dalam satu minggu atau hari Jumat untuk menggunakan baju teluk belango.

"Ini aturan telah ditetapkan oleh Ibu Bupati bahwa seluruh pegawai yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten wajib dalam satu minggu atau hari Jumat untuk menggunakan pakaian teluk belango," ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa aturan itu bukan hanya untuk di dengar saja melainkan untuk dipatuhi, dimana saat ini masih banyak OPD yang belum menerapkan aturan tersebut.

"Peraturan Bupati tentang pakaian dinas ini sudah final, bahwa dalam satu minggu akan ada satu hari memakai baju Teluk belango dan itu sifatnya wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Muarojambi ini," sambungnya.

Intruksi ini lanjut Sekda ialah memiliki 2 tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Muarojambi. "Pertama kita ingin melestarikan budaya dan yang kedua kita mendorong pengrajin pakaian teluk belango yang ada di Jambi khususnya Muarojambi," katanya.

Untuk itu Sekda terus menegaskan agar seluruh OPD mengikuti Intruksi ini. "Kedepan kita minta seluruh ASN tidak ada lagi alasan tidak memakai baju teluk belango apabila masih kedapantan melangar aturan ke depan akan kita berikan sanksi yang tegas,"pungkas Sekda. (era)


Berita Terkait



add images