iklan Setelah vonis yang dianggap lebih ringan yang dijatuhkan terhadap Kong Hui Ping Cs, JPU Kejari Jambi nayatakan banding.
Setelah vonis yang dianggap lebih ringan yang dijatuhkan terhadap Kong Hui Ping Cs, JPU Kejari Jambi nayatakan banding.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi akhirnya menyatakan kasasi atas vonis ringan terhadap Kong Hui Ping warga Negaras Cina yang terlibat penyelundupan Baby Lobster.

Kasi Intel Kejari Jambi, Rais Dani mengatakan, JPU telah menyatakan menyerahkan berkas banding atas kasus tersebut. "Banding Jaksa, itu kata JPU. Tadi (kemarin,red) berkasnya sudah masuk," katanya.

Dia juga menyebutkan banding tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan ke warga Cina tersebut terlalu ringan. "Tuntutan 4 tahun, vonis hakim 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi telah memvonis Kong Hui Ping 1 tahun 3 bulan penjara.Dan dendan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 1 bulan. (scn)


Berita Terkait



add images