iklan Edi Sulaiman, tersangksa pencabulan terhadap anak usia 2 tahun saat harus mendekap dijeruji besi Mapolresta Jambi. Foto : Ist
Edi Sulaiman, tersangksa pencabulan terhadap anak usia 2 tahun saat harus mendekap dijeruji besi Mapolresta Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sungguh biadab perbuatan Edi Sulaiman (40) warga Jalan H Ibrahim, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (2).

Dimana sebelumnya tersangka lebih dahulu menikahi secara sirih Sari Ulim Fitri (25).

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut sudah terjadi sejak satu bulan setelah tersangka berumah tangga dengan Sari Ulim Fitri yang merupakan ibu kandung dari Bunga, yakni tepatnya bulan Februari 2019 lalu.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja Rabu (17/7) mengatakan bahwa tersangka ditangkap Selasa, 15 Juli 2019 sekira pukul 18.00 WIB tengah berada di pangkalan ojek Simpang Pucuk tanpa melakukan perlawanan.

"Menurut pengakuan dari tersangka, dia sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," ujarnya.

Sementara itu menurut pengakuan Edi, dirinya melancarkan aksi bejat terhadap anak tirinya itu dalam kondisi habis menenggak minum beralkohol. Pada saat itu dirinya mendapati sang anak tiri tengah berada di ruang TV.

"Saya gemas melihat Bunga yang tidur hanya menggunakan pempers. Saya mainkan kemaluannya pakai lidah dan pakai jari," akunya.(scn)


Berita Terkait



add images