iklan Tim Pengabdia. FH Unja saay menyampaikan materi.
Tim Pengabdia. FH Unja saay menyampaikan materi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kartu Identitas Anak (KIA) memang masih belum dikenal luas oleh masyarakat, hal ini disebabkan Sosialisasi KIA masih terbilang minim di tengah masyarakat, untuk itu beragam cara dilakukan untuk mempercepat penyebarluasan informasi pentingnya Penerbitan KIA.

Peran penyebarluasan informasi ini juga coba diambil oleh pihak Perguruan Tinggi di Jambi, salah satunya dengan menurunkan Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) ke tengah masyarakat Desa, salah satu Desa yang menjadi sasaran ialah Desa Semerap Kabupaten Kerinci.

Di Desa ini Tim Pengabdian yang diketuai oleh Pahlefi SH MKN dan juga beranggotakan M.Hosen SH MH, Permono SH MH dan Indriya Fathni SH MH, memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat Kedepatian Semerap tentang pentingnya kepemilikan KIA.

Dimana dalam paparannya para Dosen FH Unja ini mengatakan dengan Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri, Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukcapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan.

Masyarakat yang menyampaikan pertanyaan pada sesi tanya jawab

"Berdasarkan Permendagri kan bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta kan besar ya ribet kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau urus sesuatu,"ujar Ketua Tim Pahlefi SH MKN di hadapan puluhan masyarakat Desa yang berkumpul di SMPN 6 Kerinci pada 14 Juli 2019 lalu.

Lebih lanjut, Tim juga mengatakan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak, Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat dimana terlihat dari tingginya antusias masyarakat saat sesi diskusi atau tanya jawab di buka, kegiatan ini juga dihadiri Perangkat Desa Semerap, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.(era)


Berita Terkait



add images