iklan Ketua Tim Pengabdian FH Unja saat menyampaikan materi sosialisasi.
Ketua Tim Pengabdian FH Unja saat menyampaikan materi sosialisasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) menggelar Sosialisasi Keberlakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, kegiatan ini dilakukan agar terjadi keselarasan penerapannya di kehidupan masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Tim FH Unja di Kedepatian Semerap Kabupaten Kerinci pada 14 Juli 2019 lalu, Diketuai oleh Dr. Muskibah, S.H., M.Hum, Tim ini juga beranggotakan Dosen FH Unja lainnya yaitu Umar Hasan, S.H., M.H, Sasmiar, S.H., M.H, Suhermi, S.H., M.H dan Doni Yusra Pebrianto, S.H., M.H.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Kelas SMPN 6 Kerinci ini, Tim Pengabdian memaparkan tentang kedudukan Hukum Adat yang telah hidup jauh lebih dahulu dari Hukum Positif indonesia, oleh karena itu Hukum ada ini terkadang lebih mengikat dan lebih banyak diterapkan di masyarakat dibandingkan Hukum Positif.

Masyarakat Kedepatian Semerap saat mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Tim FH Unja.

Kedua hukum ini sangat dapat di selaraskan karena mengandung unsur yang sama dimana ada larangan dan sanksi yang terdapat didalamnya, sehingga dapat diterapkan secara bersamaan di tengah kehidupan sosial masyarakat Desa.

Kepala Desa Semerap saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi tersebut.

Kedudukan Hukum adat sendiri sampai saat ini masih diakui oleh pemerintah Indonesia dimana masih banyak masyarakat Adat yang hingga kini masih memegang teguh aturan Hukum adat, keberlakuan hukum adat ini juga harus terus menjadi penopang penerapan Hukum positif yang ada saat ini.

Acara ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta masyarakat adat Kedepatian Semerap dan sekitarnya, dalam kesempatan ini juga digelar diskusi antara Tim FH Unja dan masyarakat yang berlangsung sangat antusias dan aspiratif.(era)


Berita Terkait



add images