iklan Bupati Sarolangun Cek Endra.
Bupati Sarolangun Cek Endra.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabuten Sarolangun, hingga saat ini masih tergolong marak. Dari informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, aktifitas PETI masih beoperasi di Kecamatan Batin VIII, Batang Asai, Limun, dan Cermin Nan Gedang. Dan untuk diketahui, aktivitas ilegal ini telah merusak lingkungan, dan air sungai yang berubah warna dari yang bening menjadi keruh berwarna kuning kecoklatan.

Di Kabupaten Sarolangun, aktivitas PETI sendiri sudah lama terjadi, para pelakunya pun sudah banyak yang ditangkap oleh aparat kepolisian, bahkan juga ada pelaku yang meregang nyawa.

Terkait permasalah tersebut, Bupati Sarolangun Cek Endra saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa solusi dari aktivitas PETI ini harus dibuat peraturan daerah mengenai Izin Pertambangan Rakyat (ITR).

Namun karena kewenangan persoalan pertambangan atau ESDM ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Cek Endra mengusulkan agar dibuat aturan penerbitan Izin pertambangan rakyat ini.

Kewenangan ini kan dibatasi, kewenangan ESDM itukan sudah di provinsi. Semua Aparat, Dinas dan Kantor sudah di provinsi Jambi. Kita tidak punya anggaran, tidak punya aparat, kita hanya diserahkan wilayah, disuruh ngawasi, ya ngawasi. Saya sudah berkali-kali, saya sudah usulkan sejak zaman pak Zumi Zola dulu, bahwa bikinlah izin pertambangan rakyat, katanya.

Tentu perda tersebut diusulkan langsung oleh Gubernur Jambi ke DPRD Provinsi Jambi untuk dibahas bersama bagaimana tata cara atau mekanisme penerbitan ITR tersebut.

Perdanya dibuat melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, bukan DPRD Kabupaten Sarolangun. Setelah ada perda itu, baru diterapkan oleh semua Bupati, yang ada potensi wilayah tambang, nanti masyarakat diberikan hak kuasa pertambangan rakyat, mungkin 1 hektar atau 2 hektar melalui sistim lingkungan yang bagus, terangnya.

Bahkan setelah adanya penerbitan ITR ini, akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin ITR ini. Kita pun Sarolangun atau provinsi dapat retribusi, katanya.

Selain itu, kata Bupati. Dalam pengawasan terhadap aktivitas PETI ini, Forkompinda Sarolangun hanya mengandalkan Undang-undang lingkungan hidup. Aturan tersebut dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang sudah bertahan-tahun terjadi.

Sekarang kami, pak Kejari, pak Kapolres melakukan razia hanya mengandalkan undang-undang lingkungan hidup, tidak cukup itu. Tapi menatanya bagaimana, tidak cukup hanya menangkap, tapi solusi yang penting menurut saya sekarang. Oh ini ada terbit izin tambang rakyat, ditata, kalau nambang harus ada kolam-kolam, tidak boleh dipinggir sungai, itu baru tertib, katanya.

Usulan ke DPRD provinsi mekanismenya dari pak Gubernur, kita tidak bisa langsung mengusulkan ke DPRD provinsi, saya sudah sampaikan dalam rapat Forkompinda provinsi, sudah sampaikan keluhan kita Kabupaten,pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images