iklan Novel Baswedan.
Novel Baswedan.

JAMBIUPDATE.CO - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai, seharusnya Jokowi tidak hanya memberikan tenggat waktu bagi tim teknis untuk bekerja mengungkap pelaku penyiraman air keras kliennya. Namun, juga tegas menyatakan akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Karena, menurutnya, kasus ini tidak akan bisa terungkap lantaran diduga ada keterlibatan anggota kepolisian. Jika kasus ini kembali diusut Polri sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap, ucap Alghiffari.

Alghiffari menyatakan, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Tim Pencari Fakta (TPF) ditugaskan tidak hanya mengungkap pelaku. Namun, juga diperintahkan untuk melakukan penyidikan. Sehingga pembentukan tim teknis dinilainya tidak perlu.

Jika menambah waktu tiga bulan lagi maka akan memberi peluang pelaku untuk menghilangkan barang bukti, kaburnya pelaku atau membuat alibi baru bahkan mengulangi perbuatannya lagi, tandasnya.

Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 jo Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, kata dia, peristiwa yang menimpa Novel Baswedan bukanlah termasuk ke dalam indikator kasus yang sulit diungkap.

Apalagi jika merujuk laporan penyelidikan Komnas HAM maupun TPF sendiri terdapat berbagai alat bukti seperti 74 Saksi, 38 CCTV, 114 toko bahan kimia diperiksa, pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi tim teknis Polri untuk menjalankan hasil rekomendasi TPF kasus Novel Baswedan. Setelahnya, Jokowi akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah lebih lanjut. (FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images