iklan Kajati Jambi, Andi Nurwinah.
Kajati Jambi, Andi Nurwinah.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dugaan Korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) senilai Rp 13,3 miliar mangkrak. Hal ini lantaran saksi kunci dalam kasus tersebut meninggal dunia.

Aspidsus Kejati Jambi, Aksyam mengatakan kasus tersebut saat ini sulit untuk dilanjutkan. Saksi utama yang mengetahui berjalannya kasus itu sudah tiada.

"Saksi kunci sudah meninggal, yaitu Alm Zulkifli Nurdin (ZN)," singkatnya Minggu (21/7).

Hal ini juga dipertegas oleh Kajati Jambi, Andi Nurwinah. Ia mengatakan, jika kasus itu sulit untuk dilanjutkan. "Saksi kuncinya Pak ZN sudah tiada," katanya.

PT JII diambil alih kepemilikan dan manajemennya oleh Pemprov Jambi belum lama ini. Hal itu disebabkan karena selalu merugi setiap tahunnya. (scn)


Berita Terkait



add images