iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Keputusan ini menyusul adanya penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dilakukan penahanan 20 hari kedepan ya, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Selain itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana ancaman di atas lima tahun, tambah Argo.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya bekerja profesional dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Calvin juga menegaskan bahwa polisi tidak tebang pilih dalam menyasar pengedar maupun pengguna narkoba. Kita tidak pernah menarget profesi tertentu ataupun oknum tertentu, tambahnya.

Nunung dan suaminya ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 19 Juli pekan lalu. Aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu pesanan Nunung.

Dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images