iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi. Kali ini giliran mobil milik Febri Dwi (41), warga RT 23 Kelurahan Pematang Sulur, kecamatan Telanaipura yang menjadi korban pencurian. 

Mobil milik korban dipecahkan oleh Darmansyah alias Iwan (46) warga RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari pencurian ini pelaku berhasil menggondol barang berharga milik Febri yang berada di dalam mobil berupa satu unit Handphone Nokia warna hitam dan satu unit gading pipa rokok.

Aksi pelaku sempat direkam oleh warga setempat pada (6/7) lalu, sehingga aksi pelaku cepat diketahui. Pelaku sendiri berhasil diamankan saat berada dirumahnya pada (8/7) lalu dan saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan hasil jarahannnya.

Kompol Edionard menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama isterinya pulang ke rumah dan memarkirkan mobil di depan rumahnya. Tidak lama berselang, mobil korban ditemukan dalam keadaan rusak dan saat dipergoki tersangka langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini masih meringkuk dijeruji besi hingga ada keputusan tetap dan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, katanya. (scn)


Berita Terkait



add images