iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, DUMAI - LM layak mendapat predikat ayah bejat. Pria 38 tahun itu tega berulang kali menggauli putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan jahat warga Kecamatan Dumai Barat, Riau, tersebut membuat Mawar berbadan dua.

LM selalu melancarkan aksinya di rumahnya. Dia menggauli Mawar ketika istrinya sedang ke pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah sontoloyo itu menggauli Mawar sejak Desember 2018.

Perbuatan LM terbongkar setelah Mawar bercerita pada ibunya. Ibu Mawar yang mengetahui perbuatan LM akhirnya melapor ke Polres Dumai pada Selasa (16/7).

"Pelaku sudah diamankan di Polres Dumai," ujar Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal.

Dia menambahkan, Mawar kini hamil tujuh bulan. Saat ini Mawar berada di bawah pemantauan unit PPA Satreskrim Polres Dumai.

"Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," katanya.

Dedi menjelaskan, LM dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (hsb)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images