iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGGUMINASA - Demi judi online, oknum kepala unit BRI berinisial BN menggelapkan uang nasabah. Ia pun diringkus polisi.

Ia dilaporkan oleh pihak Bank BRI atas dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukannya sebanyak Rp 784.100.000.

Polres Gowa melalui Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyidikan terhadap salah satu karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai pimpinan unit yang diduga menggelapkan dana nasabah, terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.

Diungkapkan Kapolres, aksi penggelapan ini dilakukan tersangka sejak Maret 2018 lalu, dengan cara meminjam uang setoran dari Kas Teller yang telah terkumpul setiap hari pasca operasional.

Sementara itu, tersangka yang diketahui telah menjadi karyawan Bank BRI sejak 15 tahun ini mengaku bahwa dana yang telah digelapkannya tersebut digunakan untuk berjudi online. Uang itu saya pergunakan untuk bermain judi online, tutur BN. (ica)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images