iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jambi, Emi Nopisah mengatakan tidak akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tiga anggota DPRD yang pada bulan ini ditahan KPK.

Pasalnya, kata Sekwan, syarat PAW minimal enam bulan masa jabatan, sedangkan akhir jabatan mereka pada 9 September ini.

Seperti diketahui pada Juli ini, tiga orang dari DPRD Provinsi Jambi yakni Effendi Hatta, Zainal Abidin, Gusrizal ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Artinya, tiga anggota dewan tersebut masih menerima gaji pokok selama mereka ditahan KPK pada sisa masa jabatannya.

Emi mengatakan, per tanggal 1 Agustus ini, mereka tidak menerima gaji penuh. Hanya gaji pokok saja yang akan diterima. Sementara semua tunjangan-tunjangan yang membuat pendapatan anggota DPRD Provinsi Jambi besar, tidak diberikan lagi.

Karena telah ditahan KPK, namun statusnya belum berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Gaji pokok hanya sekitar Rp 3 jutaan. Kalau tunjangan-tunjangan lainnya tidak diberikan lagi, katanya.

Menurutnya untuk dewan yang telah ditahan beberapa waktu lalu, masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. Ini hingga menunggu inkrah dari pangadilan.
Kalau sudah tersangka, kita proses. Yang ditahan baru-baru ini, itu belum inkrah, katanya. (aba)


Berita Terkait



add images