iklan Basiruddin Nurdin mantan kepala cabang Bank BRI Malakaji Cab Jeneponto diperlihatkan kepada media di Polres Gowa Senin 29 Juli, tersangka kasus perbankan dan penggelapan dalam jabatan dengan motif judi online yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784juta. TAWAKKAL/FAJAR
Basiruddin Nurdin mantan kepala cabang Bank BRI Malakaji Cab Jeneponto diperlihatkan kepada media di Polres Gowa Senin 29 Juli, tersangka kasus perbankan dan penggelapan dalam jabatan dengan motif judi online yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784juta. TAWAKKAL/FAJAR

JAMBIUPDATE.CO, SUNGGUMINASA Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak hanya melaporkan Basiruddin Nurdin, Kepala Unit BRI Malakaji di Kabupaten Gowa, yang diduga kuat menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp784 juta untuk melakukan judi online. Tetapi, melaporkan pula tenaga marketing BRI Unit Bontoramba Cabang Takalar, Prayudi Lessy.

Ia diduga melakukan penggelapan dana nasabah Rp160 juta. Pelaku dilaporkan pihak BRI setelah melakukan audit internal. Hasilnya, bank menemukan ada selisih kas hingga Rp160 juta lebih.

Dalam melancarkan aksi penggelapannya, Prayudi menggunakan dua cara. Pertama, dengan cara mengumpulkan iuran dari para debitur yang mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Hasil iuran itu tidak disetorkan ke bank. Kedua, tersangka bekerja sama dengan debitur rekayasa untuk mengajukan KUR fiktif.

Ada 20 orang saya ajak untuk pengajuan KUR fiktif, sudah saya lakukan sejak 2017 lalu, bebernya.
Hasil penggelapan uang nasabah dinikmatinya untuk menutupi kehidupan sehari-harinya. Selain itu, uang yang didapatkannya pun dibagi dua dengan debitur. Debitur ini nantinya akan segera kita identifikasi dan dalami seiring keterlibatannya yang ikut menikmati hasil, ungkap Shinto Silitonga.

Supervisor Kanwil BRI Makassar, Sabaruddin menuturkan kasus-kasus penggelapan dana seperti di Malakaji maupun Bontoramba sudah pasti akan ditindak tegas. Aturan perusahaan terkait kasus seperti ini sudah sangat jelas.

Ini kan ketahuan juga karena hasil audit internal. Sebenarnya, sudah lama ditemukan kejanggalan. Kalau sudah di kepolisian, ya sudah apalagi, bebernya.

Kata dia, kasus ini sebenarnya menjadi tanggung jawab masing-masing cabang. Pihaknya tentu sudah melakukan upaya-upaya preventif agar kasus-kasus serupa tidak terjadi.

Nanti ada tim legal kami bicara terkait kasus ini lebih mendalam. Termasuk sanksinya. Besok (hari ini) datang saja di kanwil untuk penjelasan lebih detail terkait kasus ini, imbuhnya.(ica-fik/rif-zuk)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images