iklan Mantan kades Kades Lopak Alai Kecamatan Kumpe Ulu, Muarojambi resmi ditahan Kejari Muarojambi, karena diduga melakukan korupsi DD sebesar Rp 516 Juta.
Mantan kades Kades Lopak Alai Kecamatan Kumpe Ulu, Muarojambi resmi ditahan Kejari Muarojambi, karena diduga melakukan korupsi DD sebesar Rp 516 Juta.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Karena diduga merugikan keuangan negara lewat Dana Desa (DD) sebesar Rp 516 Juta, Kejaksaan Negeri Muarojambi menahan MRZ yang merupakan mantan Kades Lopak Alai Kecamatan Kumpe Ulu, Muarojambi. 

MRZ ditahan oleh Kejari Muarojambi pada Rabu (31/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Ia diduga atas kasus korupsi DD tahun 2016 sampai 2017 lalu.

Kajari Muarojambi, Sunanto SH saat saat melakukan jumpa pers mengatakan bahwa untuk saat ini MRZ telah dinaikkan dari status sebelumnya sebagai tersangka pada 26 Juli lalu. Kini sudah dinaikan menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi.

Dan hari ini tersangka sudah resmi kita naikan setatusnya dari tersangka menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi, untuk 20 hari kedepan dan akan dititipkan di LP kelas IIa Jambi," terang Kajari.

Lebih lanjut, Kejari mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan penyimpangan kegiatan pengelolaan dana APBDes Kasang Lopak Alai tahun 2016 dan tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 516.305.813.

"MRZ ditahan akibat adanya kegiatan fiktif, mark up pengerjaan-pengerjaan infrastruktur, serta pengurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan speksifikasi menggunakan Dana Desa," sebutnya. (era)


Berita Terkait



add images