iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Ini terkait putusan Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun beberapa waktu lalu.

Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan PT Jambi. "Sudah, PT Jambi menolak permohonan banding dari JPU Kejaksaan Negeri Sarolangun," ujarnya, Rabu (31/1).

Dengan ditolaknya banding tersebut, kata Mudrika, perkara Pidana Pemilu yang sebelumnya ditangani Gakkumdu Sarolangun dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya hukum untuk kasus Pemilu, hanya sampai banding. Tidak ada kasasi," sebutnya.

Sebelumnya, Lima terdakwa tindak pidana Pemilu 17 April lalu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, terbukti bersalah.

Kelima terdakwa yakni Saiful Azhari, Damanhuri, Nasrun, Yasir Arafat dan Imam Munandar. Juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sarolangun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menajatuhkan pidana kepada lima terdakwa selama dua bulan. Namun hakim memerintahkan para terdakwa tidak menjalani hukuman alias tidak ditahan kecuali selama 5 bulan masa percobaan. (aiz)


Berita Terkait



add images