iklan Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang mangkrak. Kejati telah mendapatkan dua alat bukti baru, sehingga status kasus yang awalnya penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang mangkrak. Kejati telah mendapatkan dua alat bukti baru, sehingga status kasus yang awalnya penyelidikan naik menjadi penyidikan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan korupsi Mega proyek Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi sudah semakin dalam. 

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mendapatkan dua alat bukti baru, sehingga status yang awalnya penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Penyidik Kejati Jambi, Kamis (1/8) telah menjadawalkan pemanggilan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus mangkaraknya bangunan megah tesebut. Dimana dalam kasus ini kerugaian negara ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Paratani membenarkan jika ada pemeriksaan terkait permasalahan tersebut. Pasal di buku tamu mereka sudah ada yang mengahadiri dan memenuhi pangilan penyidik.

Tadi ada empat orang yang datang, salah satunya Bendahara umum UIN. Mereka dimintai keterangan seputran mangkraknya pembungan gedung tersebut, kata Lexy. (kar)


Berita Terkait



add images