iklan Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja.
Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus yang melibatkan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diketahui Muslim tidak menutup kemungkinan akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami aliran dana dari dan ke siapa dana yang diperoleh Muslim. "Kemungkinan bisa kesana, terkait dengan dana yang dikumpulkannya," katanya.

Edi juga menegaskan pihaknya saat ini belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini sudah ada 59 tersangka dari 63 orang yang diamankan Tim.

Dalam penggeledahan rumah milik Muslim di Desa Belati Jaya, Kabupaten Batanghari, polisi menemukan beberapa barang bukti yang bisa dijadikan petunjuk baru untuk membongkar kasus yang melibatkan Muslim Cs.

"Kita amankan tiga peta daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Riau. Peta tersebut diduga digunakan untuk memperoleh tanah-tanah yang dijualnya selama ini," kata Kombes Pol Edi. (scn)


Berita Terkait



add images