iklan Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).
Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.

Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.

Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.

Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya, ujarnya.

Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.

Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya. Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu, ujarnya.

Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu agar mau diajak begituan.

Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas. Baru kali ini, itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja, ungkapnya. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images