iklan ilustrasi/dok.
ilustrasi/dok.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2014 lalu terus digarap oleh unit Tipikor Polres Bungo. Setelah menetapkan tersangka dan menahan Solikin dan Ratna Juwita, Senin (5/8) penyidik menahan RZ.

RZ yang berstatus sebagai direktur PT Raziyan Anugrah Farma yakni rekanan dalam pengadaan proyek tersebut. Setelah ditahan, RZ langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi Kurniawan Susilo melalui Kanit Tipikor Polres Bungo, Ipda Jalpahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan perkara dan fisik.

"Benar tersangka ditahan di lapas. Setelah dari klinik Polres, cek kesehatan, selanjutnya dibawa ke lapas ," ucapnya.

Untuk diketahui, akibat tindak pidana korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 318.189.934. Solikin ASN Dinas Kesehatan sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) sudah divonis beberapa waktu lalu.

Sementara untuk Ratna Juwita dan RZ disangkakan melanggar pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ptm)


Berita Terkait



add images