iklan ILUSTRASI: MK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
ILUSTRASI: MK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak gugatan Partai Berkarya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk DPRD di Sulawesi Barat. Sebab pimpinan Partai Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak serius mengawal gugatannya di MK.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan Partai Berkarya karena dinilai
tidak serius dalam mengajukan gugatan tersebut. Selama proses persidangan berlangsung, Partai besutan Tommy Soeharto tidak mengutus kuasa hukum maupun perwakilan yang hadir dalam sidang.

Bahwa dalam sidang panel pendahuluan yang pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera, ucap Anwar.

Oleh karena itu, Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan ke MK. Pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara dan untuk itu dinyatakan gugur, tegas Anwar

Sebelumnya, Partai Berkarya mencabut puluhan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 25 gugatan yang dicabut oleh Partai Berkarya.

Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyatakan, pihaknya hanya menyerahkan 10 gugatan partainya yang resmi di MK. Hanya 10 gugatan DPRD kabupaten/kota yang tersebar di sembilan provinsi, itu yang resmi, ujar Badaruddin, Selasa (9/7).

Menurutnya, sepuluh gugatan itu sudah termasuk permohonan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap sebagai permohonan ilegal. Badaruddin menegaskan, gugatan Partai Berkarya ke MK, khususnya yang menuduh Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara, tidak mengatasnamakan Partai Berkarya.

Badarudin menyebut, ketua umum dan sekjen Partai Berkarya tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang teregistrasi di MK. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nirman Abdurrahman dkk sudah mencabut permohonan itu pada Selasa (9/7) lalu.

Setahu saya hari ini saudara Nirman dkk mencabut gugatan itu. Memang di daftar ada 35 gugatan, tetapi ada yang sebatas sampul saja, karena terdaftar 34 provinsi dan 1 yang ambang batas itu. Jadi, yang real hanya 10 kasus ya, yang lain di awang-awang, pungkas Badaruddin.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JP

Berita Terkait



add images