iklan Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,   Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut untuk di hukum dua tahun penjara.

Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara, kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Muafaq untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK, ucap Hariono.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum, ujar Hariono.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JP

Berita Terkait



add images