iklan Pemodal illegal logging antar provinsi, Mustar ditangkap saat berada di Bandung. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Pemodal illegal logging antar provinsi, Mustar ditangkap saat berada di Bandung. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Tindak Pidana Terterntu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil berhasil menangkap cukong illegal logging antar provinsi. 

Ia adalah Mustar (42) yang merupakan pendana dalam pembalakan kayu hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Kasubdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan Rabu (7/8) mengatakan, tersangka melancarkan aksi pembalakan liar di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir dengan menggunakan 40 orang tenaga kerja.

Dan juga ia melakukan pembalakan liar di kawasan hutan PT PDI yang berada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Kemudian diolah menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan.

"Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit/kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Setelah ditelusuri dari dalam gudang milik tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015 lalu. (scn)


Berita Terkait



add images