iklan Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan tim Subdit I Polda Jambi diperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan tim Subdit I Polda Jambi diperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba di Kawasan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (08/08). 

Dari pengungkapan ini, enam orang pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 8 gram sabu dan satu unit motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol EKa Wahyudianta mengatakan, keenam orang tersebut merupakan satu kelompok yang sama. Mereka mengedarkan narkoba di kawasan Bungo hingga ke perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.

Tim sempat mengejar bandar. Namun bandar tersebut berhasil membuang bungkusan yang diduga petugas sebagai barang bukti narkoba. Setelah diperiksa ternyata itu hanya kamuflase saja, kata Kombes Pol Eka, Kamis (8/8).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, terungkap bahwa mereka merupakan pengedar narkoba di kawasan Bungo. Keenam tersagka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang dikejar petugas dan sempat membuang barang bukti.

Mereka dapat barang haram itu dari bandar yang berhasil mengelabui tim Subdit I, ujarnya.

Adapun keenam tersangka yaitu Agustian alias Ucok (42), Handika (20), M. Amin (30), Armita Wati (37), Endang Maysandra (41) dan Ahmad Musayri (34). (scn)


Berita Terkait



add images