JAMBIUPDATE.CO, JEDDAH Berdasarkan statistik terbaru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor Kerajaan Arab Saudi, Rabu (7/8) mencatat, Pemerintah Arab Saudi sudah menyambut lebih dari 1,8 juta jamaah haji dunia yang akan memulai rangkaian ibadah pada akhir pekan ini.
Jumlah jamaah haji yang telah tiba dari luar negeri melalui pelabuhan udara, darat dan laut hingga pukul empat sore waktu setempat (20.00 WIB) adalah 1.838.339 orang. Mayoritas jamaah tersebut tiba dengan pesawat, kata Direktur Jenderal Paspor Saudi, Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya, Kamis (8/8)
Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menyediakan sistem dan teknologi yang canggih, guna menjamin kecepatan dan keakuratan prosedur pemeriksaan paspor saat kedatangan bagi setiap peziarah. Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus hingga Rabu, 14 Agustus.
Lebih dari dua juta orang, termasuk warga Saudi dan penduduk ekspatriat yang tinggal di negara tersebut diharapkan tiba kota suci Mekkah dan Madinah guna menjalankan ibadah haji tahun ini, imbuhnya.
Pada tahun 2018 jumlah total jamaah haji internasional dan domestik adalah 2,37 juta. Dari angka ini, lebih dari 1,75 juta tiba dari luar negeri. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 sebesar 2,35 juta jamaah, baik internasional maupun domestik.
Menurut perhitungan resmi pada Rabu, sebanyak 1.725.455 jamaah dari luar negeri tiba di Saudi dengan pesawat terbang, 95.634 peziarah datang melalui darat, dan 17.250 orang tiba melalui pelabuhan laut Saudi.
Dari jumlah jamaah haji internasional tahun ini, 969.726, atau hanya lebih dari 53 persen, adalah pria dan 868.613, atau hampir 47 persen, adalah wanita, dan akan bertambah pada hari-hari berikutnya, tuturnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Paspor Saudi menegaskan, agar semua peziarah internasional untuk mematuhi periode yang ditentukan selama mereka melakukan haji berdasarkan pedoman visa masing-masing. Terlebih, terkait peraturan penting seperti larangan keras untuk mengangkut orang tanpa izin.
Pemerintah Kerajaan memberlakukan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 37,9 juta), untuk setiap orang yang diangkut secara tidak sah, dan 15 hari penjara bagi orang yang melakukan pelanggaran pertama kali.
Pada pelanggaran kedua, pelanggar akan didenda 25.000 riyal (sekitar Rp94,5 juta) untuk setiap peziarah yang diangkut secara ilegal dan hukuman penjara dua bulan, terangnya.
Setelah pelanggaran ketiga, denda akan menjadi 50.000 riyal (sekitar Rp113,6 juta) untuk setiap peziarah dan hukuman penjara enam bulan, serta penyitaan melalui pengadilan atas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para peziarah.
Jika pelakunya adalah ekspatriat, mereka akan dideportasi begitu hukuman dijatuhkan dan secara permanen dilarang kembali ke Arab Saudi. Sejauh ini 24 orang telah ditangkap karena mengangkut 96 orang secara ilegal dan ada 300 kasus visa palsu yang sudah ditangani, pungkasnya.
(der/fin)
Sumber: fin.co.id