iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mendakwa, Efrin Irpan, terdakwa korupsi pembangunan Taman Hijau Bungo yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2018 senilai Rp 960 juta, didakwa bersalah.
Jaksa Kejari Bungo, Galuh Bastoro Haji dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, terdakwa memgetahui kasus proyek Taman Hijau Bungo.

“Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Jambi,” kata Galuh Senin (12/8) di hadapan Majelis Hakim, Dedi Mukti Nurgroho.

Dalam kasus dugaan pembangunan taman hijau telah menetapkan dua tersangka, satu tersangka merupakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, yang telah meninggal dunia yakni Darma Suardi. Sementara satu tersangka lainnya kontraktor yang diketahui bernama Efrin.(scn)


Berita Terkait



add images