iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan. UU ini tidak bisa dianggap sepele. Di sisi lain RUU terlalu memberikan kewenangan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini berpotensi terjadi benturan antar lembaga negara.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty sepakat RUU Siber dibutuhkan. Apalagi melihat dinamika saat ini. “Ancaman siber bukan merupakan masalah yang kecil. Tetapi masalah besar yang harus difokuskan oleh pemerintah ke depan,” ujar Evita Nursanty di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

Pada era digitalisasi, lanjut Evita, perang bukan lagi dilakukan dengan cara tradisional. Sejarah telah membuktikan pada 2007-2008, Estonia dan Georgia diserang siber oleh Rusia. Akibatnya kedua negara itu lumpuh. “Ancaman siber bukan tidak mungkin terjadi di Indonesia. Ancaman itu ada di depan mata. Sehingga harus menjadi perhatian kita,” tegas Evita.

Menurutnya, keamanan dan ketahanan siber tak hanya ada di BSSN saja. Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus turut berperan. “Bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan. Ini yang belum diatur,” imbuhnya.

Undang-undang tersebut harus dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Sejauh ini, Komisi I DPR RI sebagai mitra BSSN belum diajak duduk bersama untuk membahas RUU tersebut. Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada.

Sementara RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber masih diperlukan pembahasan mendalam untuk kemudian jadi aturan perundang-undangan. “Setelah saya baca draft undang-undangnya, lihat kontesnya, substansinya sepertinya kita harus lebih mendalami terhadap RUU yang ada,” terang Evita.

Sementara, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha mengatakan RUU siber terlalu memberikan kewenangan kepada BSSN. “Saya termasuk yang diundang dalam rangka simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Syber(KKS) yang banyak dihadiri steak holder. Apa yang terjadi. Ternyata dari sekian banyak pertanyaan, rata-rata mereka masih meragukan bahwa undang-undang ini perlu segera disahkan,” tegas pratama di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).

Dia mengaku ragu, jika RUU itu bisa disahkan pada tahun 2019. Selain terjadi konflik interest diantara lembaga negara dan institusi lainnya, persoalan siber juga harus dibicarakan secara mendalam. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Sejauh ini kehadiran RUU tersebut tidak berkoordinasi dengan institusi yang juga menangani siber,” ucapnya.

Pratama sudah membuat beberapa kajian tentang kekurangan dan potensi masalah RUU Siber ini. Misalnya pasal 14 ayat 2 (B) dalam rancangan undang-undang tentang keamanan siber itu. BIN diwajibkan mencatat dan memberitahukan setiap insiden atau serangan siber yang terjadi pada objek keamanan siber yang menjadi tanggung jawabnya BSSN.

“Artinya apa? BIN itu hanya bertanggung jawab pada presiden. Nah kalau terjadi apa-apa, dengan adanya undang-undang ini, maka BIN wajib memberikan informasi masalah serangan terjadi. Informasinya itu dikonekkan ke BSSN. Sedangkan BIN tidak bertanggung jawab kepada BSSN,” tandasnya. Dia berharap perlu ada pertimbangan khusus. Bagaimana membuat undang-undang ini menjadi undang-undang yang baik untuk semua orang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), memastikan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan dirampungkan pada akhir September. “RUU Siber ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September,” kata Bamsoet, di Jakarta, Senin (12/8).

Politikus Partai Golkar itu optimistis RUU Siber dapat diselesaikan segera karena seluruh fraksi di DPR sudah menyetujuinya. “Daftar isian masalahnya sudah ada. Berbagai masukan dan kerangka berpikir dari akademisi dan para stakeholder lain juga sudah ada. Tinggal pembahasan,” jelasnya.

(yah/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images