iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tiga terpidana mati, Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, serta Sargawi bin Sanusi, belum juga dieksekusi mati. Ketiganya terjerat kasus pembunuhan, pencurian dan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000 lalu atau 18 tahun silam.

Kakanwil Kemenkumhan Jambi, Agus Nugroho Yusuf menjelaskan, jika eksekusi mati tidak bisa langsung dilakukan karena harus melakukan perhitungan terlebih dahulu. Pemerintah Provinsi tidak punya wewenang dalam tindakan itu.

“Hukuman itu sangat besar dananya. Mungkin saja pemerintah masih menyiapkan seluruh prosedur yang ada, dan bisa juga kasus tersebut belum inkrah,” katanya, Sabtu (17/8).

Dia juga menambahkan jika hukuman mati masih menjadi perdebatan. Pasalnya, dari sudut pandang lian sudah menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM) dimana setiap manusia berhak untuk hidup.

“Kalau itu susah juga, di sisi lain berbenturan dengan Undang Undang HAM, di sisi lain, vonis Hakim harus dijalani, di sanalah kadang penegakan hukum menemukan dua pilihan yang sulit,” singkatnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (29/9) tahun 2000 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai. (scn)


Berita Terkait



add images