JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Penyewaan Ruko, milik Pemkab Sarolangun yang berada di Kawasan Pasar Sarolangun, banyak yang melakukan tunggakan pajak.
Akibatnya, Pemkab Sarolangun banyak menggalami kerugian karna berkurangnya pemasukan PAD. Karenanya, BPPRD Sarolangun akan melakukan tindakan tegas terhadap para penyewa ruko, kios dan toko.
“Bagi seluruh ruko, kios dan toko, yang meninggal, apalagi sudah bertahun-tahun menunggak, kedepan ini kami akan kerja sama dengan Pol PP dan pihak kebersihan, melakukan operasi di pasar untuk eksekusi dalam rangka melakukan penegakan peraturan Perda,” kata Kepala BPPRD Sarolangun, Ahmad Zaidan.
Ia meminta kepada penyewa Ruko yang terjadi penunggakan pembayaran pajak ini, agar memiliki kesadaran untuk melakukan kewajiban pembayaran.
‘’Tidak terkesan hanya bisa menjalankan haknya saja dengan menikmati ruko yang telah disewakan sementara kewajiban untuk membayar pajak diabaikan. Jangan tahu hanya menerima haknya saja. Jangan sampai kami ambil tindakan tegas,’’ tandasnya. (hnd)
