iklan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Candra Purna Irawan.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Candra Purna Irawan. (Foto: Dokpri for JPNN.Com)

Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.

Menurut Chandra, ada banyak video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri.

Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah atau tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dan lainnya," tandas Chandra. (fat/jpnn)


Sumber: Jpnn.com

Berita Terkait