iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Maraknya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah mulai diadukan orang tua murid ke Ombudsman Perwakilan Jambi. Lembaga Negara Pelayanan Publik itu bersiap mengusut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Dr Jafar Ahmad SAg Msi, mengatakan sepekan ini Ombudsman telah menerima sejumlah aduan praktik pungli di sekolah.

"Semua pengadu adalah wali murid. Ada yang melapor lewat lisan, ada pula yang datang langsung membuat lapaoran resmi. Mereka datang membawa bukti lengkap," kata Dr Jafar sapaan akrabnya.

Atas aduan itu, kata dia, Ombudsman telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dalam beberapa hari ini, menurut Dr Jafar, tim akan turun mengusut laporan tersebut. Tapi, Dr Jafar merahasiakan nama sekolah yang dilaporkan itu. Menurutnya, Ombudsman akan membukanya ke publik ketika kasus ini sudah tuntas.

"Namun, nanti kita lihat lagi. Untuk kepentingan publik, bisa saja kita buka, agar menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya mereka tidak ikutan melakukan praktik yang sama. Tunggu saja, kalau ada info, segera kami kabari,” lanjut Jafar.

Secara resmi baru satu sekolah yang kita terima laporannya secara lengkap. Tim akan fokus dulu ke satu sekolah ini. "Tapi, secara lisan, sudah banyak juga yang melapor ke kita. Ini barangkali seperti fenomena gunung es. Sedikit tampak di permukaan, padahl sejatinya besar," jelasnya.

Ia mengingatkan para kepala sekolah bersegera mengenyahkan praktik pungli di sekolah. Selain karena sangat memberatkan orang tua murid-utamanya warga tak mampu, pungli jelas merupakan praktik koruptif yang bisa di pidana.

Menurut doktor jebolan Universitas Indonesia itu, tak ada satupun aturan yang membolehkan pungutan di sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan hal itu.

"Setiap pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Kendati demikian, sekolah boleh menerima sumbangan dari wali murid, tapi hanya melalui komite sekolah," tukasnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images