iklan MAF, pelaku pencuri perlengkapan warnet saat diamankan di Polres Batanghari.
MAF, pelaku pencuri perlengkapan warnet saat diamankan di Polres Batanghari. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yakni MAF (19) warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito,S.IK mengatakan kronologis Kejadian pada pertengahan bulan Ramadan tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka bersama dua orang temannya yang bernama SN (DPO), dan SI (DPO) melakukan pencurian di warnet hanzi yang berada di komplek BBC Muara Bulian.
"Saat itu tersangka mencuri barang-barang yang ada di warnet terdiri dari perlengkapan komputer seperti CPU, monitor dan lain-lain," ungkap Dhadhag Selasa (20/08).

Dhadhag membeberkan tersangka berhasil mencuri 14 unit monitor LCD, komputer merk LG warna hitam, 4 unit CPU komputer merk Futura Neo warna hitam, 2 unit CPU komputer merk Alcataroz warna hitam. Kemudian 1 set kabel adaptor komputer merk LG, 1 kotak Monitor LCD komputer merk LG , 1 unit kotak komputer merk Alcataroz.

"Kemudian 1 kotak keyboard komputer merk Logytech, dan untuk kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 juta," jelasnya. (rza)


Berita Terkait



add images