iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus pencurian kabel yang melibatkan anak dibawah umur yakni TG (16) RN (14) dan EH (12) terus bergulir. Pasalnya sebelumnya Kapolsek Telanaipura AKP Yumika telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, namun menemukan jalan buntu.

“Waktu itu sudah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku masih di bawah umur, tapi korban tidak mau,” kata AKPP Yumika, Selasa (20/8).

Untuk itu kasus tersebut akan terus berjalan hingga ke persidangan. Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan waktu kepada pihak kepolisian selama 14 hari kedepan agar menyelesaikan berkas tahap 1.

“Ini masalahnya anak di bawah umur, jadi harus cepat diselesaikan, nanti juga ada pendampingan untuk para tersangka,” jelasnya.

Berita sebelumnya, tim opsnal Polsek Telanaipura mengamankan mereka saat tengah beraksi, dari tangan ke tiga pelelaku berhasil di amankan barang bukti berupa puluhan kabel yang telah di potong potong mengunakan tank. (scn)


Berita Terkait



add images