iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Hingga 2019 baru 3.800 perusahaan se-Provinsi Jambi yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sesuai rekapan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Zulpan, Kabid Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi mengatakan, perusahaan yang berskala menengah dan besar di Jambi pada umumnya sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Di Jambi saat ini terdapat sekitar 3.800 perusahaan yang terdaftar, dan dominan perusahaan itu paling banyak ada di Kota Jambi, yakni kurang lebih 1.000 an," sampainya (21/8).

Dari 3.800 perusahaan tersebut, kata Zulpan, diantaranya bergerak di sektor pertambangan migas, perkebunan, perhotelan, perdagangan, jasa dan sektor lainnya. Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja itu wajib dilindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja.

"Jaminan yang dilindungi adalah terdiri dari program-program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. Sebab ini merupakan hak-hak normatif yang harus dilaksanakan oleh perusahaan," jelasnya.(aba)


Berita Terkait



add images