iklan Kasus korupsi pembangunan irigasi Dusun Tanduk di Kayu Aro, Kerinci, kembali disidangkan. JPU tetap meminta agar hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah.

 
Kasus korupsi pembangunan irigasi Dusun Tanduk di Kayu Aro, Kerinci, kembali disidangkan. JPU tetap meminta agar hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah.   (Ist For Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Dusun Tanduk di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (22/8), dengan majelis hakim Edy Pramono.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, menjawab pembelaan terdakwa Ibnu Zaidy dan Ito Muktar. JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, minta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada kedua terdakwa.

Penasehat hukum dalam pembelaannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Sesuai dengan fakta-fakta di persiadngan, semua sudah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa,” kata JPU.

JPU menegaskan perbautan terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2)dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan subsider.

“Oleh karena itu, sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya,” kata Agung dalam sidang,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images