iklan Pelaku illegal drilling yang berhasil ditangkap oleh petugas saat melakukan pengolahan minyah mentah.
Pelaku illegal drilling yang berhasil ditangkap oleh petugas saat melakukan pengolahan minyah mentah. (Ist For Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Satgas Illegal Drilling Polda Jambi kembali mengamankan sembilan orang tersangka pengeboran minyak tanpa izin. Sembilan orang tersangka itu diamankan dari empat lokasi yang berbeda.

Saat pihak kepolisian menyisir kawasan RT 10 Dusun Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ditemukan tungku untuk menggelolah minyak mentah dengan dua orang pekerja yakni Mahil dan Jon. Keduanya tengah memasak minyak mentah untuk menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Dari lokasi pertama Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set tungku masak, dua tedmond kapasitas 1.000 liter yang diduga berisi minyak solar olahan, dua blower, dua stick blower, dua unit mesin pompa merk Yamamoto, dan dua gulung Selang.

Tidak jauh dari lokasi tangkapan pertama, tim kembali menemukan dua orang tersangka, yakni Kani dan Darwis. Dengan barang bukti yang amankan berupa satu set tungku untuk memasak minyak mentah, lima Tedmond kapasitas 1.000 liter diduga berisi minyak tanah olahan.

Sedangkan tersangka selanjutnya yang diamankan polisi adalah Priyo Handoko, Wahab, Mustamir dan Sukaman.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengatakan jika Sukaman merupakan pemilik dari semua tungku yang ada.

"Dia mengaku jika dia pemilik semua sumur yang ada, sedangkan yang lain hanya dibayar uang bekerja," Kata Kombes Pol Thein Thabero Jumat (23/8).


Dirinya menambahkan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan Proses penyidikan. Barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijaga oleh Personil Polsek Mestong. (scn)


Berita Terkait



add images