iklan Kepala BPTD V Jambi , Ardono.
Kepala BPTD V Jambi , Ardono. (Andri BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi mulai giat menyosialisasikan aturan fungsi agen sebagai penjual tiket saja.

Ini terbukti nantinya dengan penertiban agen atau loket sebagai tempat naik dan turunnya penumpang. Karena fungsi ini hanya dipegang oleh terminal tipe A saja. Nantinya, perusahaan diberikan waktu selama satu bulan untuk menyosialisasikan aturan ini kepada agen mereka yang ada di Jambi.

Hal ini disampaikan Kepala BPTD Wilayah V Jambi, Ardono. Kata Dia, aturan ini mulai diberlakukan setelah surat edaran disampaikan dalam waktu dekat. Sementara, untuk saat ini kegiatan yang baru dilakukan pihaknya sudah mengumpulkan perusahaan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi di Jambi secara persuasif dalam duduk bersama.

“Seperti hari ini kita kumpulkan para PO yang masih eksis untuk jelaskan ini dan juga meminta kepada mereka untuk registrasi ulang, agar tertib administrasi,” ujarnya (23/8).

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat satu bulan kedepan untuk agen menyosialisasikan kepada pelanggan, selama waktu sosialisasi ini agen tak boleh lagi menurun dan menaikkan penumpang di loketnya.

”Dengan tujuan awal yang dikejar agar tak terjadi kemacetan, yang boleh itu PO menyediakan mobil kecil untuk antar jeput penumpang di terminal, itu layanan masing-masing perusahaan, dibolehkan, ” jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images