iklan Satpol PP Kota Jambi bongkar paksa kios illegal di Pasar Aurduri (27/8).
Satpol PP Kota Jambi bongkar paksa kios illegal di Pasar Aurduri (27/8). (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bangunan 3 kios tanpa izin di Pasar Aurduri dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Jambi, Selasa (27/8). Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di tanah milik Pemerintah Kota Jambi.

Komari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan sejak Ramadan lalu. Bahkan sudah tiga kali peringatan diberikan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pendiri bangunan.

“Kami sudah peringatkan. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Jambi dan tidak memiliki IMB,” kata Komari, Selasa (27/8).

Setelah tiga kali diberi peringatan, namun, tidak diindahkan, tim terpadu Pemkot Jambi akhirnya membongkar 3 kios tersebut. Saat kios tersebut dibongkar pemilik kios tidak berada di tempat, sehingga tidak ada perlawanan dari pendiri bangunan.

Menurut Komari, bangunan tersebut termasuk bangunan ilegal dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bangunan. (hfz)


Berita Terkait