iklan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (fin.co.id)

Sementara, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Firman Soebagyo menegaskan dukungannya terhadap rencana Jokowi memindahkan ibu kota. Selain untuk pemerataan ekonomi, Jakarta dinilai tidak lagi bisa dipertahankan sebagai ibu kota pemerintahan. “Sebab, polusi udara, kepadatan penduduk dan sistem transportasi apapun tak bisa selesaikan kemacetan,” jelas Firman.

Soal apakah kalau nanti pergantian presiden di tahun 2024, program pemindahan ibu kota akan berhenti, Firman menyatakan perlu ada undang-undang. Ini akan menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota tersebut. Karena itu, regulasi yang akan dibahas di DPR RI ini harus mengikat untuk pemerintahan selanjutnya. “Sehingga siapapun presidennya di 2024 nanti, pemindahan ibu kota itu wajib dilanjutkan,” ucapnya.

Menurut Firman, kepala daerahnya nanti akan ditunjuk langsung oleh presiden. Sehingga kepala daerah tersebut tidak merasa lebih berkuasa di sana. “Jangan seperti Batam. Sudah menjadi daerah otorita agar perekonomiannya menyaingi Singapura, tapi walikotanya dipilih langsung. Sehingga merasa lebih berkuasa. Akibatnya terjadi konflik sekaligus menghambat perkembangan Batam,” bebernya.

Pemindahan ibu kota juga dilakukan oleh negara-negara lain. Seperti Amerika Serikat yang memisahkan Washington DC sebagai ibu kota dengan pusat bisnisnya di New York. “Jadi tidak perlu ditakutkan dan diragukan. Karena pemindahan ibu kota sudah dilakukan di berbagai negara lain dan berhasil. Dengan demikian Kemenkeu RI sesuai dengan UU NO. 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan DPR harus mendukung. DPR harus segera membahas UU-nya sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota. Sebab, tanpa UU pemindahan itu tak bisa dilakukan,” pungkasnya.


Berita Terkait



add images