iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dalam kasus ini, kedua pelaku tetap mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan juga TP2A,”ujarnya.

Kejadian berawal saat ada acara minum – minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Abiansemal, di mana kedua pelaku dan kedua korban ada di TKP.

Kemudian, di antara kedua korban dan pelaku ada yang kesenggol, sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berakhir dengan keributan dan menimbulkan korban.

Lalu, keributan yang terjadi di antara korban dan pelaku berlanjut hingga di luar ruangan kafe, hingga akhirnya timbul perkelahian. Sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh siswa SMA 15 tahun, berujung pada satu korban meninggal dan satu kritis. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images