iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Paska disidak oleh KPK, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi langsung mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Agus Herianto  tertanggal 26 Agustus 2019. Dengan nomor 2607/SE/Disdik/1.1/VIII/2019 melakukan tanggapan dengan menyebut tak terjadi pungutan tyang mengatasnamakan Pejabat Eselon II,III dan IV di Dinasnya.

Dalam surat itu menyatakan apabila ada oknum guru dan kepsek yang menerima pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Disdik  untuk tak mengindahkan pesan itu.

Kemudian disebutkan juga agar guru dan kepsek mengkonfirmasi sang pejabat melalui subbag umum dan kepegawaian.  Juga tak melakukan transaski sebagaimana tercantum dalam pesan singkat.

Kemudian tak turut menyebarjkan berita palsu pada pihak lain. Serta melaporkan dampak dari pencatutan nama tersebut kepada Kepala Dinas melalui pengawas Pembina.

(aba)


Berita Terkait



add images