iklan Massa menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Mereka memprotes keputusan Pansel Capim KPK yang dinilai tetap meloloskan sejumlah nama yang diduga bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Massa menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Mereka memprotes keputusan Pansel Capim KPK yang dinilai tetap meloloskan sejumlah nama yang diduga bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Jadi, kalau mau menolak (nama-nama capim yang disodorkan pansel, Red), presiden bisa pakai aturan itu,” terangnya.

Presiden juga bisa menggunakan UU KPK sebagai acuan menolak kerja pansel. Menurut Asfin, regulasi tersebut mengatur penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi capim KPK. Aturan itu tidak dipatuhi pansel dengan berbagai alasan. “Pansel juga tidak mendengarkan masukan masyarakat,” cetus ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan, gerakan menolak capim bermasalah semakin luas. Menyebar ke berbagai daerah. Itu menunjukkan bahwa asa pemberantasan korupsi masih menyala. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan ini. Karena pemberantasan korupsi butuh dukungan semua pihak,” tuturnya.

Pihaknya pun meminta Jokowi mencoret capim bermasalah dari seleksi. “Kami percaya Bapak Presiden Joko Widodo akan mendengar aspirasi yang telah disuarakan rakyatnya,” kata alumnus Universitas Indonesia itu. (JPC)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images