iklan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi .
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi . (foto.net)

Jafri mengatakan, dari total Pagu tersebut untuk APBD, bisa dilakukan penghematan sebesar Rp 3,9 M dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditawarkan oleh penyedia.

Dari sejumlah tender dilaksanakan, dia mengatakan ada beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan pemenangnya, lalu disanggah. Jafri mengatakan, pihaknya siap menghadapi jika ada sanggahan yang masuk.

Sebab, dikatakannya tender merujuk pada aturan yang berlaku. Jika ada sanggahan, lanjutnya, UKPBJ sudah punya jawabannya yang dilengkapi dengan data-data.

“Selanjutnya, bagi pemenang tender yang sudah terkontrak, harus bisa memulai pekerjaan paling lama 14 Hari setelah tanda tangan kontrak.

Sebelum itu, OPD penyedia punya wewenang untuk mengevaluasi hasil tender, seperti mengevaluasi tenaga ahli yang dimiliki oleh pihak ketiga yang dimenangkan itu,” tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images