iklan Terlihat gedung Auditorium UIN yang belum selesai dikerjakan, padahal menurut kalender pengerjaan harus selesai pada 31 Desember 2018 lalu.
Terlihat gedung Auditorium UIN yang belum selesai dikerjakan, padahal menurut kalender pengerjaan harus selesai pada 31 Desember 2018 lalu. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama tim ahli kontruksi dan ahli keuangan akan turun ke lokasi pembangunan gedung Auditorium Univesitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saipuddin (STS) Jambi.

Hal ini dilakukan karena pembangunan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebasar Rp 35 miliar.

Kasi Penerangan Hukum, Lexy Paratani mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli bangunan di Bandung. "Kemarin Senin (2/9) ada permintaan reschedule diperiksa di Bandung," katanya, Rabu (4/9).

Selanjutnya, lanjut Lexy, akan dilakukan peninjauan ke lokasi auditorium pada pekan depan. "Minggu depan baru turun lapangan," ungkapnya singkat. (scn)


Berita Terkait



add images