iklan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Idham Khalid.
Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Idham Khalid. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.COSAROLANGUN - Dari 899 bidang tanah yang di miliki Pemkab Sarolangun, baru 271 bidang yang bersertifikat. Artinya, 628 bidang tanah milik Pemkab Sarolangun yang tersebar dalam 10 Kecamatan yang ada di daerah itu saat ini belum memiliki sertifikat.

"Yang tercatat ada 899 bidang tanah, yang bersertifikat baru 271 sampai dengan pendataan tahun 2018. Artinya ada 628 bidang yang belum bersertifikat," kata Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Idham Khalid, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dikatakannya, jumlah tersebut termasuk Tanah Kas Desa (TKD). Selebihnya diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran setiap tahunnya. Dengan setiap tahun ada pergerakan hingga 10 sertifikat, salah satunya di tahun 2018 yang lalu.

"Pedoman kami masih dengan aturan yang lama. Pencatatan aset selama ini masih berpedoman pada Permendagri no 17/2007 tentang pengelolaan barang milik daerah," terangnya.

Disampaikannya, terkait hal itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak seluruh OPD rapat bersama, terutama soal tindaklanjut invetarisasi aset. 

"Kalau untuk lingkungan pemkab sudah selesai semua. Yang belum ini kebanyakan bangunaan sekolah, seperti SD dan SMP," jelasnya. (hnd) 


Berita Terkait



add images